Jumat, 01 Februari 2013
07.00
| Diposting oleh
Unknown
|
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pada kesempatan kali ini saya akan mengepost tentang Bagaimanakah Hukum Pacaran dalam Ajaran Agama Islam?,..
Langsung saja, Pacaran kita dapat artikan sebagai perasaan saling mencintai dari lawan jenis, perasaan saling mengasihi, dan melakukan kegiatan layaknya orang yang saling mencintai misalnya berpegangan tangan, berdua duaan atau ketemuan, jalan bareng dan lain sebagainya. Bagaimanakah hukum pacaran dalam ajaran agama Islam?
Jawabanynnya memang boleh tapi dengan syarat, yaitu dengan dihalalkan terlebih dahulu hubungan mereka dengan cara pernikahan. Pacaran dalam Islam juga dianjurkan terutama setelah menikah. Hukum pacaran dalam Islam akan menjadi haram apabila dilakukan sebelum menikah. Pacaran juga akan banyak menimbulkan kerugian dari banyak segi misalnya jika sedang makan bareng pacar pasti butuh dana, apalagi kalau belanja dan lain lain. Nah segi rugi lainnya juga jika putus dari pacaran pasti hati akan terasa sakit dan setelah putus dari pacaran biasanya tidak akan menjadi teman malah bisa menjadi musuh nah padahal bermusuhan itu merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Memang sulit menahan hawa nafsu apalagi pada masa remaja pikiran dan hati masih bergejolak tak menentu selalu ingin mencoba hal hal yang baru, pada masa remaja juga kita tidak dianjurkan untuk menikah karena selain belum memiliki pekerjaan yang tetap juga belum memiliki kesiapan mental yang baik, disinilah kita diuji mampukah kita melewatinya dengan jalan yang baik dan diridoi oleh Allah SWT ataukah malah sebaliknya, nah kita hanya bisa berusaha dengan membentengi diri dengan lebih banyak meningkatkan amal ibdah dan juga mengerjakan amalan amalan sunah yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW dan bagi yang sudah terlanjur pacaran sebaiknya banyak memohon ampun kepada Allah SWT. Untuk lebih meyakinkan lagi juga banyak ayat Al-Qur’an dan Hadist yang melarang pacaran sebelum menikah diantaranya adalah:
“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Barangsiapa yang percaya kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia berdua-duaan dengan perempuan yang tidak ada bersamanya seorang muhrimnya karena yang ketiganya di waktu itu adalah setan.”
“Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2)
Sekian yang dapat saya sampaikan bila ada kata kata yang kurang berkenan saya mohon maaf sebesar besarnya dan semoga postingan ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda Amin,..
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Pada kesempatan kali ini saya akan mengepost tentang Bagaimanakah Hukum Pacaran dalam Ajaran Agama Islam?,..
Langsung saja, Pacaran kita dapat artikan sebagai perasaan saling mencintai dari lawan jenis, perasaan saling mengasihi, dan melakukan kegiatan layaknya orang yang saling mencintai misalnya berpegangan tangan, berdua duaan atau ketemuan, jalan bareng dan lain sebagainya. Bagaimanakah hukum pacaran dalam ajaran agama Islam?
Jawabanynnya memang boleh tapi dengan syarat, yaitu dengan dihalalkan terlebih dahulu hubungan mereka dengan cara pernikahan. Pacaran dalam Islam juga dianjurkan terutama setelah menikah. Hukum pacaran dalam Islam akan menjadi haram apabila dilakukan sebelum menikah. Pacaran juga akan banyak menimbulkan kerugian dari banyak segi misalnya jika sedang makan bareng pacar pasti butuh dana, apalagi kalau belanja dan lain lain. Nah segi rugi lainnya juga jika putus dari pacaran pasti hati akan terasa sakit dan setelah putus dari pacaran biasanya tidak akan menjadi teman malah bisa menjadi musuh nah padahal bermusuhan itu merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Memang sulit menahan hawa nafsu apalagi pada masa remaja pikiran dan hati masih bergejolak tak menentu selalu ingin mencoba hal hal yang baru, pada masa remaja juga kita tidak dianjurkan untuk menikah karena selain belum memiliki pekerjaan yang tetap juga belum memiliki kesiapan mental yang baik, disinilah kita diuji mampukah kita melewatinya dengan jalan yang baik dan diridoi oleh Allah SWT ataukah malah sebaliknya, nah kita hanya bisa berusaha dengan membentengi diri dengan lebih banyak meningkatkan amal ibdah dan juga mengerjakan amalan amalan sunah yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW dan bagi yang sudah terlanjur pacaran sebaiknya banyak memohon ampun kepada Allah SWT. Untuk lebih meyakinkan lagi juga banyak ayat Al-Qur’an dan Hadist yang melarang pacaran sebelum menikah diantaranya adalah:
“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Barangsiapa yang percaya kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia berdua-duaan dengan perempuan yang tidak ada bersamanya seorang muhrimnya karena yang ketiganya di waktu itu adalah setan.”
“Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2)
Sekian yang dapat saya sampaikan bila ada kata kata yang kurang berkenan saya mohon maaf sebesar besarnya dan semoga postingan ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda Amin,..
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Pesan yang berbau SARA, Pornografi, ancaman atau pesan-pesan negatif lainnya akan kami hapus dari postingan ini.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak, jangan menjadi Spammer